Oleh : Opik | 27-January-2012 | Kriminal

Gunung Putri (bogorOnline) - Kasus pemerkosaan di atas angkutan kota (angkot) terus saja terjadi. Tidak hanya marak di Jakarta, kasus ini pun mulai merambah Kabupaten Bogor. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan, Kamis (26/1) dalam gelar perkara kasus pemerkosaan yang terjadi pada Selasa malam lalu.
Menurut Imron, peristiwa ini bermula saat korban Melati (15) yang baru pulang dari Rumah Sakit Bina Husada di Jalan Raya Mayor Oking Cibinong menumpang angkot 38 bernomor polisi F 1915 MB jurusan terminal Cileungsi-Desa Tengah menuju tempat tinggalnya di wilayah Gunung Putri. Awalnya penumpang didalam angkot tersebut ada tujuh orang, namun satu persatu turun dan tinggallah korban sendirian.
“Korban datang ke RS Bina Husada bersama saudara-saudaranya dengan menggunakan mobil. Tapi karena mobilnya tidak muat, korban pun disuruh naik angkot. Awalnya didalam angkot terdapat 7 orang penumpang yang satu persatu sudah turun. Tinggallah korban sendirian. Melihat korban duduk sendirian dibelakang, pelaku MD (42) meminta korban untuk pindah ke bangku depan disamping sopir. Karena melihat korban yang masih sangat belia, pelaku tergiur dan mulai menggerayangi tubuh korban. Korban yang takut karena diancam hanya bisa pasrah. Setelah itu pelaku membawa angkotnya ketempat sepi dan memperkosa korban diatas jok bagian belakang yang sudah dipindahkan kelantai angkot,” terang Imron.
Karena korban sedang menstruasi, lanjutnya, darah korban berceceran di jok. Situasi yang gelap membuat pelaku tidak menyadari hal tersebut. Seusai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menurunkan korban di jalan dekat rumah korban. Korban pun pulang dengan menggunakan ojek.
“Korban lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Orang tua korban pun segera melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan korban, polisi tidak menemui kesulitan saat menangkap pelaku di keesokan harinya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman dengan pasal berlapis. "Pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara," tambah Imron. (Dwi/Wulan)
Tags : Nothing...