bogorOnline

bogorOnline

Oleh : Administrator | 08-January-2012 | Nasional

Jakarta (bogor Online) – Pembacaan tuntutan atas terdakwa kasus dugaan korupsi, Gayus H Tambunan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/12/2011) ditunda lantaran tim jaksa penuntut umum belum siap dengan berkas tuntutannya. “Mohon maaf yang mulia, kami belum siap, mohon minta waktnya lagi,” kata jaksa penuntut umum, Uung Abdul Sukur.

Majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan kemudian memberikan waktu dua pekan kepada jaksa untuk menyusun tuntutan. “Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada 5 Januari 2012,” kata Marsudin.

Gayus H Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena didakwa melakukan empat perbuatan korupsi.

Pertama, Gayus didakwa melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam (PT SAT). Gayus dan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak lain, yakni Humala Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung, didakwa merugikan negara Rp 570 juta dengan menerima keberatan pajak PT SAT.

Di persidangan Gayus mengaku diminta penyidik tim independen Polri untuk merekayasa kasus PT SAT setelah penyidik tidak mampu menjerat atasannya terkait dengan mafia pajak.

Gayus bersedia memberi keterangan palsu di berita acara pemeriksaan (BAP) lantaran dendam dengan dua atasannya, Bambang Heru dan Maruli, setelah dimutasi tanpa pekerjaan dan kenaikan pangkatnya tidak diproses.

Kedua, Gayus didakwa menyuap dua penyidik Bareskrim Polri, yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, saat proses penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang. Di pengadilan, Gayus mengaku menyerahkan uang Rp 25 miliar kepada Haposan Hutagalung untuk diserahkan ke penyidik, jaksa, dan hakim.

Seperti diberitakan, belum terbukti adanya suap ke jaksa. Gayus mengaku menyerahkan uang dalam mata uang dollar AS, Singapura, dan rupiah dalam beberapa tahap, yakni di halte Gedung BEJ, McDonald Kelapa Gading, Kedai Kopi Kelapa Gading, dan Starbucks Pacific Place.

Khusus di BEJ, Gayus menyerahkan kepada sopir Haposan. Terkait kasus itu, Arafat sudah divonis 5 tahun penjara dan Sri Sumartini divonis 2 tahun penjara.

Ketiga, Gayus didakwa menyuap Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Tangerang sebesar 40.000 dollar AS. Awalnya, Gayus hanya akan menyerahkan uang senilai 20.000 dollar AS untuk Asnun dan dua hakim anggota. Namun, mantan Ketua PN Tangerang itu dua kali meminta tambahan hingga total 40.000 dollar AS.

Saat bersaksi di sidang Asnun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Gayus mengaku menyerahkan uang itu ke Asnun. Namun, saat diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus mengaku tidak membawa uang saat datang ke rumah dinas Asnun satu jam menjelang vonis. Menurut dia, saat itu Asnun hanya meminta maaf lantaran telah meminta uang kepadanya.

Keempat, Gayus didakwa memberi keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri terkait asal-usul uang senilai Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik. Uang itu diklaim hasil kerja sama pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara dengan Andi Kosasih.

Untuk meyakinkan, mereka membuat enam kuitansi penyerahan uang dari Andi dengan total 2.810.000 dollar AS. Gayus mengaku semua rekayasa itu diatur oleh Haposan. Pembicaraan rekayasa dilakukan di Hotel Sultan bersama Andi, Lambertus Palang Ama, Feber Silalahi, dan James Purba. Andi sudah divonis 6 tahun penjara dan Lambertus divonis 3 tahun penjara. Adapun Feber dan James hanya sebagai saksi. (Aldi/Net)

Tags : tuntutan , gayus

Bookmark and Share


Berita Terkait
Komentar (0)
Tidak ada komentar...
Tambah Komentar
Nama *required
Email *required (not published)
Website *optional
Komentar

Allowed Tags : <a href=" ">,<b>,<i>,<em>,<strong>

bogorOnline
bogorOnline