bogorOnline

bogorOnline

Oleh : Ken | 14-February-2012 | Headline

Cibinong (bogorOnline) – Oknum PNS Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, RH diringkus jajaran Narkoba Polres Bogor karena diduga telah mengkonsumsi shabu-shabu di sebuah rumah di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Namun karena tidak ditemukan barang bukti, RH bersama temannya dilepaskan kembali. Meski demikian, dari hasil tes urine yang dilakukan petugas, RH bersama ketiganya terbukti mengkonsumsi narkoba.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap RH bermula saat petugas Narkoba Polres Bogor mendapat informasi tentang adanya warga yang sedang berpesta shabu. Mendapat informasi tersebut, petugas pun kemudian melakukan pengintaian terhadap rumah yang dicurigai dijadikan tempat pesta tersebut.

Yakin dengan rumah tersebut, petugas pun kemudian melakukan penggrebegan. RH bersama temannya yang tidak menyangka akan digrebeg petugas pun tidak melakukan perlawanan. Petugas yang melakukan olah TKP, tidak menemukan shabu-shabu di lokasi itu. Meski demikian, petugas tidak kehilangan akal. Ketiganya pun kemudian dilakukan tes urine, yang hasilnya positif menggunakan narkoba. Demikian pula menurut pengakuan mereka, ketiganya selesai mengkonsumsi narkoba, jenis shabu-shabu.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Cibinong, Bayu Adinugroho kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/2) mengakui kalau RH adalah benar salah satu pegawai di kantor Kejari Cibinong yang bertugas dibagian tata usaha (TU). “RH adalah pegawai kami yang bertugas di bagian TU, tapi yang bersangkutan sejak bulan April telah bermasalah karena tidak masuk kantor,” kata Bayu.

Atas perbuatan indisipliner tersebut maka pihak Kejari Cibinong saat ini telah memproses pemecatan RH. Pegawai ini melanggar pasal 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawi. Bahkan saat ini proses pemberhentiannya sedang dalam proses. (dwi)

Tags : Nothing...

Bookmark and Share


Berita Terkait
Komentar (0)
Tidak ada komentar...
Tambah Komentar
Nama *required
Email *required (not published)
Website *optional
Komentar

Allowed Tags : <a href=" ">,<b>,<i>,<em>,<strong>

bogorOnline
bogorOnline