Oleh : Administrator | 08-January-2012 | Kriminal
Cibinong (bogorOnline) – Menyusul peristiwa penggerebekan seorang guru honor sebuah SMK swasta IF (35) yang sedang berbuat mesum dengan siswinya, S (17) disebuah rumah kontarakan dikawasan Sukahati, Rabu kemarin, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor meminta kepada yayasan sekolah untuk menindak tegas IF kalau perlu memberhentikannya secara tidak hormat. Karena telah mencoreng dunia pendidikan bumi tegar beriman.
Humas Disdik Kabupaten Bogor, Roni Kusmaya mengatakan, pihaknya tidak bisa memberlakukan sangsi apapun kepada IF karena yang bersangkutan bukan merupakan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) melainkan hanya guru honorer sehingga yayasan lah yang berhak menjatuhkan sanksi.
“Tentu kami sangat menyayangkan kejadian ini, karena berlangsung pada saat jam sekolah namun karena yang bersangkutan bukan PNS, kami tidak bisa menjatuhkan sanksi apapun, maka kami minta yayasan mengambil tindakan tegas,” katanya saat dihubungi, Kamis (8/12).
Terkait sanksi yang akan diterima S (17), Rony menyerahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah. Namun dirinya berharap, sangsi yang akan dijatuhkan nantinya tidak sampai membuat yang bersangkutan putus sekolah.
“Karena yang bersangkutan sudah melanggar tata tertib, maka sekolah berhak memberikan sanksi tegas termasuk memberhentikannya. Namun kami berharap, hal itu jangan sampai membuatnya putus sekolah, berikan dia kesempatan untuk melanjutkan sekolahnya sampai tamat ditempat lain,” paparnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penggerebekan pasangan mesum itu bermula dari kecurigaan warga terhadap gelagat IF. Pasalnya, ia beberapa kali terlihat membawa S ke rumah kontrakannya. Karena itulah, warga mengintai gerak-gerik IF dari kejauhan. Saat warga memastikan IF dan S sedang berbuat mesum, mereka langsung menyatroni kontrakan IF dan mengarak keduanya ke Polsek Cibinong untuk diprosessecara hukum. Kepada petugas, S mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan sang guru karena jika menolak dia diancam akan dibunuh.
Sementara itu, Kapolsek Cibinong, AKP Darman mengatakan, kemarin pihaknya sudah memanggil orangtua S untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pihak sekolah. Karena korban masih tergolong di bawah umur, IF akan dijerat pasal 81 ayat 1 UU Nomor 29 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun. (Wulan)
Tags : Nothing...