Oleh : Aldy | 14-February-2012 | Nasional
Jakarta (bogor Online) - Untuk menjamin keselamatan lalulintas, pemerintah sudah mengatur dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tetapi dalam perakteknya makin banyak saja ditemukan penyimpangan, sehingga kecelakaan lalulintas layak dikatakan bencana nasional.
"Keselamatan jalanraya terkait dengan berbagai faktor, baik mengenai pengaturan lalulintas, faktor jalan, Kompetensi pengemudi, dan kelayakan kendaraan. Semua faktor itu butuh pengawasan," ujar Humas Kementrian Perhubungan RI,Bambang S Arif, di Jakarta, Selasa (14/2/2009)
Dia menambahkan, Kemenhub saat ini tidak bisa melakukan pengawasan, karena mengenai perhubungan di delegasikan kepasa pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan. Untuk memperketat pengawasan pihaknya akan bekerjasama dengan Kementrian Dalam Negeri agar bisa melakukan pengawasan kepada Dishub.
"Rencananya kita akan melakukan pengawasan kepada kelayakan terminal, kompetensi pengendara, dan kelayakan kendaraan," papar Bambang.
Masih kata, Bambang, Penyimpangan pada saat uji emisi kendaraan juga sering terjadi. Banyak ditemukan, kendaraan yang tidak layak, masih lulus uji Kir."Kita upayakan uji Kir geratis, hal ini untuk menjamin tidak ada lagi penyimpangan," pungkasnya. (Aldi)
Tags : dishub, kemenhub