Oleh : | 10-January-2012 | Headline
.jpg)
Cibinong (bogorOnline) - Untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara penyuapan, Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus penyuapan Jaksa Sistoyo oleh pengusaha Edward. Langkah itu dilakukan paska penyidik melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Cibinong.
Kali ini Selasa (10/01/02), KPK melakukan reka ulang alias rekonstruksi kasus penyuapan itu, di dua tempat penegak hukum di Kabupaten Bogor. Pantauan di lokasi PN dan Kejari, sejumlah petugas KPK telah mendatangi kedua kantor penegak hukum tersebut.
Dengan menggunakan pakaian bertuliskan KPK, sekitar 10 penyidik KPK tersebut turun dari mobil dan langsung menuju lokasi. Pengacara Edward M Bunyamin, Danu Sebayang mengatakan kliennya sudah dijemput KPK dari Rutan Cipinang sejak pukul 06.30 WIB. Tetapi hingga saat ini juga belum muncul di lokasi.
"Pak Edward sudah dibawa dari rutan Cipinang, dari jam 06.30 WIB, tapi belum ada di Cibinong," Ungkapnya.
Lebih lanjut Danu Sebayang menjelaskan tidak ada persiapan pembelaan untuk rekonstruksi ini, sebab pihaknya hanya bersifat pasif. "Tidak ada persiapan apa pun, kita kan pasif. Jadi kita menunggu dan memantau saja jalannya rekonstruksi nanti," tegasnya.
Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini dimulai saat Edward M Bunyamin, dan Anton Bambang bersama Jaksa Sistoyo, tertangkap tangan KPK, saat melakukan transaksi suap di Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, tanggal 21 November 2011, sekitar pukul 18.00WIB. (Dwi)
Tags : kpk, jaksa, suap