bogorOnline

bogorOnline

Oleh : Ken | 30-January-2012 | News

Cibinong (bogorOnline) - Keterlambatan proyek APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2011, yang dikerjakan sejumlah kontraktor di Dinas Pendidikan dan Dinas UKM, Koperasi dan Perindag, menjadi bidikan Kejaksaan Negeri Cibinong.

Seperti diketahui, ada 10 proyek rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas baru bernilai total Rp 3 Miliar dan karena keterlambatan itu, maka seluruh kontraktor dikenakan denda Rp 60 juta. Selain itu, juga ada keterlambatan pembangunan Pasar Cariu yang dikerjakan PT Cendikia Ayu Indonesia, yang seharusnya selesai pada 21 Desember 201w, namun ternyata kontraktor meminta tambahan waktu atau Adendum sampai 31 Desember 2011. Sesuai ketentuan 1 per mil dari nilai proyek Rp14 Milyar,pihak kontraktor dikenakan denda sekitar Rp 14 juta per hari sejak 1 Januari lalu.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Cibinong Diki Darmawan mengatakan, proyek yang bersumber pada APBD harus menjadi perhatian khusus. Karena dalam pembiayaan pekerjaan itu menggunakan uang rakyat. Terlebih proyek itu diperuntukan bagi infrastruktur vital, di bidang pendidikan dan kemasyarakatan.

"Andai pengerjaan dilakukan dengan terburu-buru, maka diduga dalam pelaksanaannya tidak maksimal. Seperti kesesuaian spesifikasi bahan proyek, yang berimbas pada kualitas ketahanan bangunan insfrastruktur," jelasnya.

Menurut Diki, pihaknya akan turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat proyek yang telah selesai pengerjaannya, untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara atas pengerjaan proyek itu. "Kita akan turunkan tim untuk melakukan investigasi ke sejumlah proyek. Hal ini untuk memastikan ada atau tidak kerugian negara," tegasnya.

Jika nantinya ada kerugian negara, baru kemudian Kejari akan memanggil kontraktor dan pengawas untuk dimintai pertanggung jawaban. Karena bisa saja terindikasi kasus korupsi dari pengerjaan yang asal - asalan dan tidak sesuai spesifikasi. (Dwi)

Tags : Nothing...

Bookmark and Share


Berita Terkait
Komentar (0)
Tidak ada komentar...
Tambah Komentar
Nama *required
Email *required (not published)
Website *optional
Komentar

Allowed Tags : <a href=" ">,<b>,<i>,<em>,<strong>

bogorOnline
bogorOnline