Oleh : Ken | 13-February-2012 | Headline
Babakan Madang (bogorOnline) - Isu penjualan tanah wakaf untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) dibantah oleh Kades Tarikolot, Wawan. Dia mengatakan, tanah wakaf TPU masih ada, hanya diruislag dengan tanah milik PT DMI. "Berita tentang adanya penjualan tanah TPU tidak benar. Yang benar, ruislag dengan PT DMI," kata Wawan.
Lebih lanjut Wawan mengatakan, sesuai hasil musyawarah desa dengan PT DMI, disepakati untuk melakukan ruislag TPU. Luas tanah TPU yang sebelumnya seluas 2751 meter persegi diruislag menjadi 5169 Meter persegi, dengan keadaan sudah diratakan (cut&fil).
"Tanah yang diruislag itu berada pada hamparan yang sama. Sebelumnya hanya 2751 meter, diruislag menjadi 5169. Sehingga secara umum masih diuntungkan," jelasnya.
Sementara itu, ahli waris TPU, Harun Al Rasyid membenarkan adanya ruislag tanah TPU tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk kepentingan masyarakat bersama. "Status tanahnya adalah hibah keluarga. Siapa pun boleh memakamkan anggota keluarganya yang telah meninggal dunia. Kita mau diruislag karena luas tanahnya menjadi lebih luas dari semula," jelas Harun.
Tags : Nothing...