Oleh : Ken | 14-February-2012 | Headline
Babakan Madang (bogorOnline) – Kades Tarikolot, Wawan yang dituduh menjual lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh mantan ketua RW, Dawi, mengancam akan mempidanakan Dawi. Hal ini karena Wawan merasa dicemarkan nama baiknya oleh pelaku.
“Kita merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh Dawi. Karena itulah, kita akan mengajukan gugatan atas kasus pencemaran nama baik ini,” kata Wawan kepada wartawan.
Lebih lanjut Wawan mengatakan, tuduhan yang dilakukan oleh Dawi itu tidak memiliki dasar apa pun. Pasalnya, saat ini TPU yang diributkan oleh Dawi tersebut masih ada. Bahkan luas lahan TPU menjadi dua kali lipat dari sebelumnya.
“Lahan TPU itu masih ada. Kita memang meruislag sesuai dengan hasil rapat desa bersama ahli waris wakaf tanah tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kades Tarikolot, Surya mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat hak jawab kepada salah satu harian lokal Bogor yang memberitakan kasus penjualan tanah TPU tersebut.
“Kita akan mengirimkan surat hak jawab klien kami atas pemberitaan yang tidak berimbang, di mana klien kami dituduh menjual tanah TPU tapi tidak dilakukan cross chek oleh harian itu. Sedangkan untuk Dawi, kita akan melaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik klien kami,” katanya. (dwi)
Tags : Nothing...