bogorOnline

bogorOnline

Oleh : Administrator | 08-January-2012 | Kriminal

Cibinong (bogorOnlne) – Dua pengecer judi togel ditangkap polisi, minggu (27/11) kemarin. Keduanya ditangkap polisi di rumahnya masing-masing saat bertransaksi judi togel. Keduanya adalah Mahpudin(41) warga Kampung Jati Waru, Desa/Kecamatan Parung dan Isman (27) warga Bojong Sempu, Desa/Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Kepala Unit Reserse Dan Kriminal Polsek Parung AKP Nelson Siregar mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat melakukan transaksi judi togel. Keduanya dibekuk polisi pada hari yang sama di tempat yang berbeda. “Para pelaku kami tangkap setelah mendapat laporan warga,” ujarnya

Selain mengamankan kedua pelaku di Sel tahanan Polsek Parung, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah HP, dua buah buku tafsir mimpi dan uang satu setengah juta rupiah. Kedua pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian diancam dengan 5 tahun penjara.

Di tempat terpisah Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Bogor Imron Ermawan mengatakan, setidaknya dalam satu minggu terahir, jajaran anggota Polres Bogor berhasil membekuk delapan bandar judi togel dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bogor.

“Seluruh pelaku berhasil ditangkap polisi terjaring Razia Balak lodaya yang dilakukan petugas Polres Bogor,” ujarnya. (RPS)

Tags : bandar , judi , polisi , togel

Bookmark and Share


Berita Terkait
Komentar (0)
Tidak ada komentar...
Tambah Komentar
Nama *required
Email *required (not published)
Website *optional
Komentar

Allowed Tags : <a href=" ">,<b>,<i>,<em>,<strong>

bogorOnline
bogorOnline