Oleh : Ken | 16-January-2012 | Headline
Cibinong (bogorOnline) – Dengan alasan untuk mengamankan aset negara agar tidak hilang dalam kasus pembangunan Pasar Parung yang terus berlarut-larut, pimpinan CV Sigma Group yang menggugat bupati Bogor dan pengembang Pasar Parung PT Lestari Indah Raya Persada (LIRP), meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk melakukan sita jaminan aset yang sedang dipermasalahkan tersebut.
Alasan permintaan aset jaminan tersebut, karena kedua belah pihak, yakni PT LIRP dan Pemkab Bogor mengklaim sebagai pemilik lahan yang akan digunakan sebagai tempat pembangunan pasar termegah di wilayah Bogor bagian Utara tersebut.
“Dalam persidangan, kita meminta kepada majelis hakim untuk melakukan sita jaminan, sehingga lokasi tersebut dinyatakan sebagai status quo. Selama ini, yang kita ketahui bahwa aset tanah tersebut sudah dijaminkan ke sejumlah pihak,” kata Mansyursah, pimpinan CV Sigma Group.
Lebih lanjut Mansyursah mengatakan, lokasi tanah pasar Parung tersebut sebelumnya milik Pemkab Bogor. Namun kini, aset tersebut sudah menjadi milik PT LIRP dengan sejumlah sertifikatnya, yang kini diagunkan di bank Bukopin, NISP dan YKPP, dengan nilai puluhan miliar rupiah.
“Perubahan aset Pemkab Bogor hingga menjadi milik PT LIRP ini harus ditelusuri, apakah ada penjualan aset oleh pejabat Pemkab Bogor atau ada permainan dari pihak lain. Karena itulah, untuk mengamankan aset Pemkab Bogor ini, saya mengajukan sita jaminan kepada PN Cibinong,” jelas Mansyursah. (sol)