Oleh : Ken | 10-February-2012 | News

Cibinong (bogorOnline) - Ratusan pekerja PT Surya Gemilang Perkasa, melakukan aksi demo, di Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, menuntut dijadikan pegawai tetap.
Salah seorang pendemo, Sugriono menjelaskan perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur itu sudah mengabaikan hak - hak normatif pekerja, seperti cuti dan upah serta jam kerja. Selama ini, sekitar 400 pekerja masih berstatus kontrak. Padahal sudah mengabdi selama 10 tahun, tetapi belum juga menjadi pegawai tetap. Terlebih perusahaan melarang pembentukan serikat pekerja, dengan alasan tidak jelas. Dengan fakta itu, artinya perusahaan sudah melanggar hak normatif sesuai Undang - undang no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
"Kita menuntut perusahaan menetapkan pekerja kontrak menjadi pegawai tetap. Selain itu juga harus diperjelas adanya Cuti bagi pekerja, karena selama ini perusahaan sudah melanggar undang - undang ketenaga kerjaan," ungkapnya.
Menyikapi masalah itu Perwakilan manajemen, Prio Jatmiko, menjelaskan seluruh tuntutan pegawai sebenarnya, sudah dibahas untuk direalisasikan, namun rupanya pekerja lebih memilih untuk berdemo.
"Semua tuntutan pekerja sudah dibahas, tetapi kita kecolongan dengan buruh yang terlebih dahulu berdemo" Jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial Transmigrasi Kabupaten Bogor, Nuradi mengatakan masih akan terus melakukan mediasi dan komunikasi agar tercapai kesepakatan yang dapat diterima semua pihak. (Dwi)
Tags : Nothing...