Oleh : Ken | 26-January-2012 | News
Cibinong (bogorOnline) – Karena terlambat dalam penyelesaian pembangunan dan rehabilitasi gedung SD, sebanyak 10 kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor dikenakan pinalty.
Kepala Bidang Sapras Disdik Kabupaten Bogor, Hendrik Suherman menjelaskan, pihaknya sudah mengenakan penalty kepada 10 kontraktor dengan total nilai proyek Rp 3 milyar dan denda sampai Rp 60 juta lebih.
Kontraktor yang dikenakan pinalty diantaranya pada proyek pembangunan dan rehab gedung sekolah dasar SDN Cigombong 2 yang dikerjakan CV Bogor Housing, SDN Batujajar 2 Cigudeg oleh CV Davi Rahma Lestari, SDN Tapos 4 Tenjo dikerjakan CV Nusampha Giri dan SDN Tanjungsari dikerjakan Cv Pesona Duta Karya, serta SDN Dago 1 Parung Panjang dikerjakan CV Arya Sena.
"Ada 10 proyek di Kabupaten Bogor dengan nilai total Rp 3 miliar lebih yang terlambat dalam pengerjaan. Jadi kontraktor sudah dikenakan penalty denda hingga Rp 60 juta," katanya.
Hendrik Suherman mengatakan, seluruh kontraktor itu tidak dikenakan blacklist karena mampu mengerjakan dibawah 50 hari kalender. "Kontraktor itu tidak dikenakan sangsi karena keterlambatan itu. Mereka mengerjakannya tidak lebih dari 50 hari kalender," jelasnya
Berdasarkan data Disdik Kabupaten Bogor, seluruh kontraktor itu sudah biasa membangun di wilayahnya. Tetapi dengan adanya ketidakselesaian itu, maka merusak kepercayaan Pemerintah selaku Kuasa Pengguna Anggaran. (dwi)
Tags : Nothing...